Jasa Raharja respon cepat penanganan korban kecelakaan lalu lintas di jalan Palembang-Prabumulih Desa Segayam Kec Gelumbang Muara Enim. Dengan mengedepankan pelayanan yang mudah dan cepat Jasa Raharja Cabang Sumsel Proaktif terhadap peristiwa kecelakaan yang terjadi pada hari senin 27 Februari 2023, yang melibatkan mobil kijang super BG 1386 CH dan mobil kijang Inova BG 1542 ZL, dan mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tersebut, Haris juga menyampaikan Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas tersebut, Adapun kronologis kecelakaan Kecelakaan ini terjadi pada saat mobil kijang super BG 1386 CH yang dikemudikan Abdul Rahman berjalan dari arah Prabumulih menuju Palembang, setiba di TKP diduga hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya, bersamaan dari arah berlawanan datanglah mobil yang tidak diketahui identitasnya kemudian pengemudi mobil kijang super tersebut membanting stir ke kiri sehingga mobil kijang super tersebut oleng dan terbalik, selanjutnya menabrak kijang inova BG 1542 ZJ yang dikemudikan oleh Muslim, atas kejadian tersebut penumpang mobil kijang super BG 1386 CH mengalami luka-luka dan meninggal dunia,
Dengan respon cepat, tak selang lama dari kejadian Jasa Raharja Cabang Sumsel berkordinasi dengan Ditlantas Polda Sumsel bersama mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) kecelakaan maut. Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel dan jajaran masing-masing instansi hadir langsung untuk melakukan analisa jalan sekaligus pendataan serta menjenguk para korban yang dirawat di Puskesmas dan RSUD Gelumbang.
Di rumah duka para korban di Kertapati Palembang, insan Jasa Raharja Arya Aditya (Kasubag Pelayanan) dan M. Habibie (Mobile Service) melakukan survey jemput bola dalam hal memastikan keabsahan ahliwaris bagi korban yang meninggal dunia antara lain Rahman, suami/ahli waris dari Muhriyati (60 th) , Aldi yang merupakan suami sekaligus orang tua dari korban Sherly Mawarni (30 th) dan Iqbal Fahrezi (5 th), serta Erna yang merupakan istri/ahli waris dari Zainal Abidin (60 th). Serta untuk korban luka, kami diterbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp. 20 juta., ujar haris
Haris menambahkan penyerahkan hak santunan kepada ahli waris dan para korban tersebut besarnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Haris juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara, persiapkan kondisi tubuh dan kendaraan dengan baik serta patuhi peraturan berlalu lintas.
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi :
HUMAS JASA RAHARJA CABANG SUMATERA SELATAN
Jl. Kapten A. Rivai No. 18 A
Telepon : 0711 – 354040
email : humasjrsumsel@gmail.com