
Sebagai bentuk sinergi dan inovasi pelayanan publik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan bersama PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan meluncurkan program inovasi unggulan HANTER PKB (Penagihan Terintegrasi Pajak Kendaraan Bermotor) pada Jumat, 25 April 2025. Peluncuran dan sosialisasi aplikasi Hanter PKB dilaksanakan di ruang aula Sriwijaya – Gedung Bapenda Provinsi Sumatera Selatan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, Achmad Ridzwan, Kabid Pajak, Wahyu Septiadi, Kabid Wasbin, Sixta Lusanti, Seluruh Ka UPTB Bapenda provinsi sumatera selatan beserta Kasi Penagihan, dan Jasa Raharja diwakili oleh Kasubag SW dan Humas, Dodot Suhardo Utomo.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan layanan publik berbasis digital, dengan tujuan menjembatani sinergi antar-stakeholder Samsat dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Aplikasi Hanter PKB merupakan hasil pengembangan kolaboratif antara Bapenda Provinsi Sumatera Selatan dan PT Jasa Raharja Sumatera Selatan. Inovasi ini diimplementasikan di seluruh Kantor Samsat se-Provinsi Sumatera Selatan sebagai sarana mempercepat dan mempermudah pendataan serta mengingatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aplikasi Hanter PKB hadir sebagai solusi digital untuk menjawab tantangan dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Implementasi Hanter PKB akan dilaksanakan melalui dua metode utama, yakni pendekatan door to doorke rumah warga, serta razia kendaraan bermotor yang terintegrasi dengan sistem pendataan pajak. Dengan pendekatan ini, Hanter PKB diharapkan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak, memberikan edukasi langsung, serta memfasilitasi wajib pajak yang menunggak pajak kendaraannya dengan memberikan reminder.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memperluas akses pelayanan, mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Sumatera Selatan. Pelaksanaan program ini diharapkan menjadi model layanan pajak kendaraan bermotor berbasis pendekatan langsung kepada wajib pajak, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelayanan publik yang lebih modern dan responsive
Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, Achmad Ridzwan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa inovasi ini lahir dari semangat pelayanan publik yang adaptif dan berorientasi pada hasil serta memudahkan komunikasi dengan pemilik kendaraan bermotor
“HANTER PKB bukan hanya sebuah aplikasi, tapi wujud dari kolaborasi strategis dan komitmen bersama untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak. Kami ingin mendekatkan layanan, mempermudah proses, dan tentu saja meningkatkan pendapatan daerah melalui cara-cara yang efektif” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan ditempat berbeda menyampaikan bahwa keterlibatan Jasa Raharja dalam pengembangan HANTER PKB merupakan bagian dari tanggung jawab dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang otomatis meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami percaya bahwa kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor erat kaitannya dengan tertib administrasi dan keselamatan berkendara. Melalui HANTER PKB, kami ingin menjadi bagian dari solusi, memperkuat sinergi lintas instansi, dan tentunya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sumatera Selatan,” jelasnya.
Dengan adanya Hanter PKB, diharapkan seluruh pihak yang tergabung dalam sistem pelayanan Samsat dapat lebih terkoordinasi dalam memberikan pelayanan prima, transparan, efisien, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Lebih dari itu, aplikasi ini juga menjadi langkah konkret mendukung visi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan digital. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas