
Palembang – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan terus menggencarkan pelaksanaan program SIGAP Instansi. Kali ini, pelaksanaan SIGAP dilakukan dengan menyasar perusahaan PT Sekawan Kontrindo. Melalui Penanggung Jawab Samsat Palembang 2, Malia Inda Sari, yang melakukan kunjungan dan sosialisasi ke perusahaan Selasa, 29 April 2025. Tujuannya adalah untuk mendorong penyelesaian tunggakan pajak kendaraan milik perusahaan dan memastikan seluruh armada/kendaraan yang dimiliki instansi terdaftar dan taat pajak.
“Melalui SIGAP Instansi, kami berupaya menjalin komunikasi aktif dengan instansi dan perusahaan untuk memberikan pemahaman serta dorongan agar kewajiban pajak kendaraan dipenuhi tepat waktu, Hal ini diharapkan dapat mengurangi tingkat outstanding SWDKLLJ, terutama di wilayah Sumatera Selatan.” ujar Malia Inda Sari.
PT Sekawan Kontrindo merupakan salah satu perusahaan yang memiliki sejumlah kendaraan operasional, dan dalam pelaksanaan SIGAP ini, pihak perusahaan menunjukkan respon positif dengan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Kepala Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Mulkan dalam waktu yang berbeda juga menyatakan bahwa kegiatan SIGAP ini merupakan bagian dari sinergi antara Jasa Raharja, Bapenda, dan Kepolisian, dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor serta memastikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.
“Dengan pendekatan langsung seperti ini, kami berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya dari kalangan instansi dan pelaku usaha, akan terus meningkat,” tambahnya.
Jasa Raharja Sumatera Selatan juga selalu melakukan sosialisasi mengenai UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku STNK. Selain itu, berupaya mengenalkan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sebagai solusi praktis untuk mempermudah pembayaran PKB secara online. Jasa Raharja Kanwil Sumsel akan terus melanjutkan program SIGAP Instansi secara berkala sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.