
Pagaralam – Pada 06 Mei 2025 dengan semangat kolaboratif, Jasa Raharja Pagaralam dan UPTB Samsat Pagaralam melakukan sinergi bersama Bank Sumsel Babel Cabang Kota Pagaralam. Pertemuan strategis ini bertujuan yang pertama sekali untuk silaturrahmi sekaligus untuk melakukan Penandatangan Komitmen Bersama terkait Peningkatan Kepatuhan Lunas Pajak dan Keselamatan Berlalu Lintas, turut dihadiri pada kesempatan ini Kepala UPTB Samsat Pagaralam Eddy Revotiansyah, SE, Kanit Regident Samsat Pagaralam IPDA Andi Widianto, dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pagaralam Ag Pratama.
Pertemuan ini disambut langsung Oleh Bapak Oscar Median selaku Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Kota Pagaralam, agenda ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar instansi dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pemerintah/ Swasta/BUMN/BUMD dalam melakukan registrasi Kendaraan Bermotor, pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor & SWDKLLJ di wilayah kota Pagaralam.
Kepala Cabang Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya, menyampaikan bahwa peran aktif seluruh unsur Pelaksana Tim Pembina Samsat menjadi kunci dalam optimalisasi pelayanan publik, khususnya terkait dengan pengelolaan pajak kendaraan dan perlindungan dasar bagi masyarakat.
Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan mitra strategis kami, seperti Polres dan Bapenda, agar layanan Samsat semakin, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat serta dapat meningkatkan pendapatan.” ujar Arya
Dalam agenda ini dari Pihak Bank Sumsel Babel cabang Pagaralam menyambut baik, dan mendukung penuh inisiatif positif dari Pelaksana Tim Pembina Samsat Pagaralam dalam meningkatkan kepatuhan dalam melakukan pelunasan PKB & SWDKLLJ.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.