
Lubuklinggau – Jumat, 27 Februari 2026, Jasa Raharja melakukan penyerahan guarantee letter (surat jaminan biaya perawatan) secara langsung kepada korban kecelakaan lalu lintas yang saat ini menjalani perawatan di RS AR Bunda Lubuklinggau, sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas,
Petugas Jasa Raharja, Wisnu Aditya datang langsung ke rumah sakit memastikan bahwa korban memperoleh kepastian jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan dokumen dilakukan setelah proses verifikasi data korban dan laporan kecelakaan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja menyampaikan bahwa langkah jemput bola ini merupakan bagian dari pelayanan proaktif guna mempercepat proses penjaminan.
“Kami hadir secara langsung untuk memastikan korban mendapatkan kepastian jaminan biaya perawatan tanpa harus menunggu proses administrasi yang berlarut. Dengan diterbitkannya guarantee letter ini, biaya perawatan korban di rumah sakit dapat dijamin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wisnu
Guarantee letter tersebut menjadi dasar bagi rumah sakit untuk memberikan pelayanan medis tanpa membebankan biaya terlebih dahulu kepada korban, selama masih dalam batas plafon santunan yang telah ditetapkan.
Petugas juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait perkembangan kondisi medis korban serta memastikan kelengkapan administrasi pendukung guna kelancaran proses klaim.
Jasa Raharja terus mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan di jalan raya. Kehadiran petugas secara langsung di rumah sakit merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat.
