
Palembang — Dalam upaya memperkuat sinergi antar instansi demi optimalisasi pelayanan public Terutama dalam periode Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan lakukan kunjungan koordinasi layanan Samsat bersama para pemangku kepentingan terkait. Pertemuan ini berlangsung di Kantor UPTB Samsat Palembang 1 pada Rabu, 20 Agustus 2025 dan di hadiri oleh KUPTB Samsat Palembang 1, Firnaz Lustian beserta jajaran.
Jasa Raharja diwakili oleh Kepala Sub Bagian SW dan Humas, Dodot Suhardo yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna memastikan pelayanan di kantor Samsat berjalan secara efektif, efisien, dan transparan.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan administrasi kendaraan bermotor serta pembayaran pajak dan SWDKLLJ
Dalam kunjungan ini, para pihak membahas sejumlah isu strategis mulai dari digitalisasi layanan, percepatan proses administrasi, dan program kerja untuk peningkatan pendapatan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban dan manfaat pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
KUPTB Samsat Palembang 1, Firnaz Lustian, mengapresiasi langkah Jasa Raharja yang proaktif menjalin koordinasi intensif dengan mitra Bapenda. “Kolaborasi ini adalah kunci untuk mewujudkan pelayanan prima yang terintegrasi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap dapat terus mempererat hubungan kerja sama dengan stakeholder lainnya demi mewujudkan layanan Samsat yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pelayanan Samsat yang cepat, mudah, dan tepat sasaran serta program pemutihan pajak dapat berjalan dengan lancar dan maksimal.
Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan di tempat yang berbeda mengungkapkan, “Melalui sinergi yang terus diperkuat antara Jasa Raharja, Kepolisian, Bapenda, serta seluruh pemangku kepentingan terkait, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga transparan dan akuntabel”. Langkah ini merupakan wujud nyata dari upaya kami dalam memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat, serta mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor dan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
