
Lahat – Tim Pembina Samsat Lahat I yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah UPTB Samsat Lahat I, PT Jasa Raharja Cabang Lahat, dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat, pada Kamis 21 Agustus 2025 melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 kepada masyarakat dan wajib pajak di wilayah Kabupaten Lahat.
Kegiatan sosialisasi ini digelar di sekitar pelayanan Samsat, sebagai upaya untuk menyampaikan informasi secara langsung dan menyeluruh kepada masyarakat.
Program pemutihan ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Program tersebut mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, Cukup bayar PKB I Tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun tahun pajak sebelumnya, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, Bebas Biaya Pajak Progresif, serta bebas Denda SWDKLLJ tahun tahun lalu.
Kepala Jasa Raharja Cabang Lahat Arya Aditya melalui Penanggung Jawab Samsat Lahat I Abu Yamin, menyampaikan bahwa program ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk patuh dan sadar pajak sebagai bagian dari kontribusi dalam pembangunan daerah.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa mereka mendapat kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban denda. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Abu Yamin.
Selama kegiatan, tim juga menyampaikan pentingnya melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, serta menjelaskan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Tim Samsat Lahat I juga membuka layanan konsultasi langsung serta membagikan brosur berisi informasi lengkap seputar syarat dan ketentuan program pemutihan.
Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama masa berlaku program, agar semakin banyak masyarakat yang teredukasi dan ikut serta dalam memanfaatkan kebijakan keringanan pajak ini.
