
Palembang, 18 April 2026 — Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran iuran kendaraan bermotor serta memperkuat kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja Wilayah Sumatera Selatan mengadakan Program Undian Emas sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat Sumatera Selatan yang taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebagai bagian dari upaya untuk mensosialisasikan program ini, Jasa Raharja juga melakukan pembagian brosur di Car Free Night (CFN) Palembang, yang berlangsung di sepanjang Jalan Kolonel Atmo. Hal ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat lebih luas, memberikan informasi, dan mengajak warga Palembang untuk berpartisipasi dalam program Undian Emas.
Program Undian Emas adalah kegiatan pemberian penghargaan berupa emas kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pembayaran PKB serta berperan aktif dalam mendukung tertib administrasi dan keselamatan lalu lintas.
Program ini akan berlangsung selama periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026, dengan pengundian pemenang yang dijadwalkan pada bulan Juli 2026.
Berikut adalah syarat dan ketentuan Program Undian Emas: Periode Program: Pembayaran PKB dapat dilakukan mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026. Peserta wajib memiliki akun Instagram dan mengikuti akun @pt_jasaraharja & @jasaraharja_sumateraselatan. Kendaraan yang mengikuti program ini harus bebas dari tunggakan pajak tahun sebelumnya. Nama pada data wajib pajak harus sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nomor HP/WhatsApp yang didaftarkan harus aktif dan sesuai dengan data wajib pajak untuk keperluan konfirmasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Corner, Samsat Unggulan, atau aplikasi SIGNAL untuk wilayah Sumatera Selatan.
Perlu dicatat, program ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas, instansi, atau perusahaan. Pajak atas hadiah yang diterima oleh pemenang akan ditanggung sepenuhnya oleh pemenang itu sendiri.
Pengundian akan dilaksanakan di Sumatera Selatan, dengan melibatkan Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Selatan. Peserta yang memenuhi persyaratan akan terdaftar secara otomatis dalam program undian. Proses pengundian dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait untuk menjamin integritas pelaksanaan. Pemenang undian akan diumumkan melalui kanal resmi Jasa Raharja dan dihubungi langsung oleh pihak Jasa Raharja serta Panitia Penyelenggara Program Undian Emas.
Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan, menyampaikan, “Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tepat waktu serta berperan aktif dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.”
