Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melalui Kepala Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho, melakukan Kunjungan Kerja ke Kapolres OKU Timur, pada hari Senin (13/03/2023).
Krisnoadi Kusumo Nugroho menyampaikan kunjungan kerja ini adalah upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal registrasi kendaraan tahunan dan juga upaya untuk menekan angka Fatalitas kecelakaan lalu lintas khususnya di Kabupaten OKU Timur, serta berdiskusi terkait program kerja terkait pelayanan kepada Masyarakat,
Krisnoadi beserta Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Lastri, juga Kepala Samsat OKU Timur I Budi Kurniawan dan Kepala Samsat OKU Timur II yang diwakili oleh Kasi Penetapan Agus Suprianto, beraudiensi kepada Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H.
Ada beberapa pembahasan yang diangkat untuk menghidupkan giat kesamsatan diantaranya, diadakannya giat Razia Gabungan Samsat, melakukan Sosialisasi PKB & SWDKLLJ ke Kantor Kecamatan yang ada di Kabupaten OKU Timur, serta melakukan pendataan Jumlah kendaraan Dinas atau plat merah yang ada di Pemda OKU Timur”, terang Krisnoadi.
Sementara itu Kapolres OKU Timur menyampaikan akan mendukung penuh pada inisiatif dari 3 Instansi yang ada di Kantor Bersama Samsat OKU Timur I ( Martapura ) demi meningkatkan Kesadaran dan Kedisiplinan masyarakat dalam melakukan registrasi ulang , melunasi Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ kendaraannya di Kantor Bersama Samsat OKU Timur I, diharapkan terdapat minimal terdapat satu minggu sekali kegiataan Bersama di Samsat”, ujar Kapolres OKU Timur. Senada dengan Kapolres OKU Timur, Krisnoadi menambahkan bahwa sosialisasi tentang pajak kendaraan sangat banyak manfaatnya. Ditengah perkembangan teknologi digital seperti sekarang ini, dimana penggunaan media sosial yang sangat tinggi, dapat menjadi peluang bagi kita untuk melakukan sosialisasi secara online melalui Platform Medsos Instagram & Tiktok yang sedang happening saat ini, bisa kita gunakan untuk mengedukasi mayarakat, terkait Pasal 74 UU No 22 tahun 2009 tentang Penghapusan data kendaraan bermotor sekurang kurang nya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, tutupnya