Palembang (15/3/2023) – PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bersama UPTB Samsat Palembang III kembali melakukan kunjungan ke instansi pemerintahan dalam rangka upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas serta pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kali ini kunjungan dilakukan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023. Kegiatan ini melibatkan Kepala UPTB Samsat Palembang III Deliar Rizqon, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palembang III Fahrica Dwi Askari, Kasi Penagihan Frenty Aritama beserta staf.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan selain untuk meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah yang telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, kegiatan ini sebagai sarana sosialisasi penyampaian tugas dan fungsi Jasa Raharja yang bertugas memberikan perlindungan dasar korban kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan. Sesuai arahan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan pihaknya bersama UPTB Samsat Palembang III akan berkolaborasi untuk proaktif melakukan pendataan dan penggalian potensi kendaraan operasional baik roda dua maupun roda empat milik perusahaan maupun instansi dengan mengingatkan terkait kepatuhan dalam melakukan pelunasan pajak kendaraan tiap tahunnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Edwin Yulius mengapresiasi sinergi Jasa Raharja dan UPTB Samsat Palembang III yang telah berperan aktif dalam upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya melunasi PKB dan SWDKLLJ. Jasa Raharja akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga masyarakat nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran sehingga masyarakat dapat terhindar dari penghapusan data kendaraan bermotor yang merupakan impelementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tutup Haris.