Pada tahun 2023 ini, masyarakat Provinsi Sumatera Selatan semakin dimudahkan dengan beragam solusi yang dihadirkan untuk memudahkan pelayanan publik khususnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Mulanya pemilik kendaraan bermotor hanya bisa membayar pajak dengan datang ke Kantor Samsat, dengan semakin berkembangnya teknologi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Selatan berinovasi menghadirkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online dengan aplikasi E-Dempo melalui Tokopedia dan Indomaret (Modern Channel).
Bertempat di Kambang Iwak Kota Palembang dilaksanakan Launching Modern Channel E-Dempo sekaligus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis (30/3). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya, Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan Neng Muhaiba, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris, Direktur Pemasaran Bank SumselBabel Antonius Prabowo Argo, para Kepala UPTB Samsat, dan tamu undangan lainnya.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan pihaknya mendukung penuh kelancaran implementasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online melalui aplikasi E-Dempo via Modern Channel. Cara ini menjadi alternatif bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk mempermudah pembayaran tidak hanya melalui rekening Bank SumselBabel saja, namun dapat melalui Tokopedia maupun Indomaret. Haris juga menyampaikan Jasa Raharja turut berpartisipasi pada program pemutihan PKB dengan memberikan kebijakan pembebasan pembayaran besar Denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.
Pada kesempatan yang sama, dalam sambutannya Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan Neng Muhaiba menjelaskan adanya kerjasama dengan Tokopedia dan Indomaret dilakukan dalam rangka memudahkan wajib pajak dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya dimana saja dan kapan saja tanpa harus mendatangi Kantor Samsat cukup melalui Tokopedia dan Indomaret secara realtime sebagai kanal pembayaran modern yang akan semakin dikembangkan untuk pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Provinsi Sumatera Selatan. Neng menambahkan sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, program pemutihan PKB di Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari pembebasan denda, bunga PKB dan denda BBN II, pemberian keringanan atas tunggakan PKB bila menunggak lebih dari 3 (tiga) tahun maka cukup membayar 1 (satu) tahun ini dan 1 (satu) tahun berjalan, pengurangan BBN II sebesar 50%.
Haris menambahkan dengan adanya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada tanggal 1 April 2023 harapannya dapat dimanfaatkan dengan baik dan maksimal oleh masyarakat Provinsi Sumatera Selatan. Dengan tertib membayar pajak kendaraan bermotor pemilik kendaraan terhindar dari penghapusan data kendaraan bermotor yang merupakan implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu, SWDKLLJ yang dilunasi bersamaan dengan pembayaran PKB akan dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, tutup Haris.