Musiterkini – PT. Jasa Raharja, sebagai perusahaan Asuransi Sosial yang dengan ruang lingkup memberikan kepastian jaminan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan, sangat konsen terhadap hal-hal dan upaya pencegahan kecelakaan, karena yang seperti kita ketahui saat ini kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di sekitar kita yang pada umumnya diawali karena pelanggaran-pelanggaran untuk itu, menjadi prioritas Jasa Raharja Sumatera Selatan untuk terus melakukan upaya preventif, dengan terus berkordinasi dan bersinergi bersama mitra kerja ,seperti halnya dengan giat FKLL sebagai forum Jasa Raharja untuk berkolaborasi dengan mitra kerja dalam mengatasi permasalahan lalu lintas yang dapat berdampak pada risiko kecelakaan di jalan raya.
Dengan masih tingginya tingkat kecelakaan yang terjadi saat ini khususnya pada wilayah sumatera selatan, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan sampai dengan Mei tahun 2023 telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 26 Milyar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 21,68 % dari tahun 2022 Dalam hal kinerja penyelesaian pelayanan, rata-rata penyerahan santunan kepada ahliwaris korban meninggal dunia dapat diserahkan 1,09 hari sejak kejadian laka lantas dan penyelesaian pengajuan berkas tagihan rawatan korban luka-luka 7,16 menit sejak berkas lengkap. Penyaluran dana santunan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas tersebut diserahkan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris sah bagi korban meninggal dunia, Rumah Sakit yang melayani perawatan korban, korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap, serta bantuan biaya penguburan/pemakaman bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang diserahkan kepada pihak yang menyelenggarakan pemakaman.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan, santunan yang diserahkan kepada Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan ini adalah salah satu bentuk kepedulian negara kepada masyarakat melalui Jasa Raharja yang menjalankan Amanah pemerintah untuk mengelolah dana Iuran wajib bagi pemilik kendaraan / transportasi umum dan juga dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya.
Mulkan juga menginformasikan bahwa saat ini di wilayah Sumatera Selatan sedang dilaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berlangsung sejak 1 April 2023 yang memberikan keringanan bebas denda dan bunga pajak, tunggakan PKB lebih dari 3 tahun dan seterusnya cukup bayar 2 tahun. Pengurangan BBNKB II 50 % Serta bebas denda SWDKLLJ tahun lewat. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program ini guna menghindari implementasi pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Bukan hanya itu, masyarakat pemilik kendaraan bermotor dengan melengkapi administrasi kendaraannya maka telah berkontribusi bagi pembangunan daerah dan dapat memastikan keterjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraannya tersebut, tutup Mulkan.