Musiterkini – Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Bidang Pelayanan, Firman, mendatangi rumah duka Ahli Waris dari korban Kecelakaan yang bernama Angga Saputra (22) dengan TKP di Jalan Raya Bandung – Cirebon depan Kantor PLN Tanjung Sari Dusun Gudang Kab. Sumedang Prov Jabar, terjadi Laka Lantas pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 12:40 Wib, Tabrakan antara Sepeda Motor Honda Revo dengan Nomor Polisi B-5251-KAO kontra Truck Toyota Dyna Lone B-9961-FDE Adapun rumah duka yang telah dikunjungi yaitu Ibu Patmawati selaku orang tua kandung korban, yang beralamat di dusun VII RT 07 RW 07 Kel. Lubuk Batang Lama Kec. Lubuk Batang Kab. OKU pada Selasa (13/6) sekira Pukul 10:00 WIB
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan, melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho menyampaikan tujuan utama melakukan pelayanan jemput bola adalah untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban, menyampaikan ucapan bela sungkawa , serta melakukan verifikasi berkas terkait Dana Santunan dan setelah terverifikasi Dana Santunan dapat langsung diserahkan oleh PT Jasa Raharja Baturaja senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada orang tua kandung korban yaitu ibu Patmawati pada hari Rabu (14/06) sekira Pukul 12:20 WIB. Melalui mekanisme transfer rekening bank, ujar Adi.
Adi menghimbau agar masyarakat yang terkena musibah kecelakaan Lalu Lintas Jalan, untuk segera melaporkan Kasus Kecelakaannya ke Pihak berwajib, dalam hal ini ke Unit Gakkum Polres setempat, agar segera di tindak lanjuti oleh pihak dari Jasa Raharja. Adi menyampaikan betapa pentingnya manfaat pembayaran PKB & SWDKLLJ, salah satunya apabila terjadi musibah kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai ketentuan Undang Undang yang dijalankan oleh Jasa Raharja, karena SWDKLLJ yang kita bayarkan di Kantor Bersamsa Samsat akan sangat membantu saudara kita yang terkena musibah Laka Lantas. Adapun dana santunan dari PT Jasa Raharja bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas senilai Rp 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) untuk korban meninggal dunia dan penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) P3K maksimal Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah), dan adanya Penggantian biaya penguburan dalam hal ini, jika tidak ada ahli waris yang sah maksimal Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tutup Adi.