Musiterkini – Dengan berpedoman pada Visi PT. Jasa Raharja yaitu menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik, PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan konsisten dalam rangka menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas. Kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 09.05 WIB di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Perputaran Rumah Harnojoyo Palembang antara sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BG-5803-XJ yang dikendarai oleh Diny Rhomadony (45 tahun) dan dengan mobil truk Isuzu nomor polisi BE-8420-TD yang dikemudikan oleh Moh. Holim (39 tahun). Kecelakaan terjadi ketika sepeda motor BG-5803-XJ yang datang dari arah Jembatan Musi II hendak menuju ke arah Simpang Polygon, setiba di lokasi kejadian saat mendahului dan berbelok ke kanan hendak berputar arah tertabrak mobil truk BE-8420-TD. Akibat dari kejadian ini pengendara sepeda motor Diny Rhomadony (45 tahun) dan pembonceng Shaqila Nadhifa Hasibuan (5 tahun) meninggal dunia di lokasi kejadian dan Fadilah Nur Khazanah mengalami luka berat dan sedang mendapatkan perawatan instensif di Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Staf Administrasi Tk. I Bidang Iuran Wajib Jasa Raharja Deri Kurniawan respon cepat melakukan survey keabsahan ahli waris guna menyampaikan hak santunan kepada ahli waris korban atas nama Ramli Hasibuan yang merupakan suami sah dari Sdr. Diny Rhomadony sekaligus ayah kandung korban Sdr. Shaqila Nadhifa Hasibuan yang beralamat di Komplek PTPN, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin. Penyerahan santunan meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban pada hari yang sama pukul 16.25 WIB. Sedangkan korban luka-luka atas nama Fadilah Nur Khazanah mendapatkan santunan biaya perawatan rumah sakit sebesar maksimal Rp 20 juta. Pada kesempatan yang sama Mulkan juga menyampaikan hak santunan diberikan sesuai PMK No. 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pihaknya menambahkan bahwa dengan pelayanan yang terintegrasi, Jasa Raharja berkomitmen akan selalu merespon cepat kecelakaan yang terjadi dan memberikan pelayanan optimal kepada korban kecelakaan lalu lintas, tutup Mulkan.