Musiterkini – Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Baturaja melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Bidang Pelayanan, Firman, mendatangi rumah duka Ahli Waris dari korban Kecelakaan yang bernama Roki Hidayat (36) dengan TKP di : Jalan Raya Raya Lintas Barat KM 42 – 44 Pekon Fajar Agung Barat Kab. Pringsewu Prov. Lampung terjadi Laka Lantas pada Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 00:05 WIB, Tabrakan antara Isuzu Bus dengan Nomor Polisi BE-7372-UU >< Minibus Daihatsu Luxio BE-1875-DG. Adapun rumah duka yang telah dikunjungi yaitu Ibu Dahlia Warni selaku isteri sah korban, yang beralamat di dusun II Wates Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan pada Jumat (30/6) sekira Pukul 14:00 Wib
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho menyampaikan tujuan utama melakukan pelayanan jemput bola yakni untuk silaturrahmi dengan keluarga korban, menyampaikan ucapan bela sungkawa , serta melakukan verifikasi berkas terkait Dana Santunan. Setelah verifikasi Dana Santunan telah langsung diserahkan oleh PT Jasa Raharja Baturaja senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada isteri sah korban yaitu ibu Dahlia Warni pada hari Jumat sekira Pukul (16:04) WIB. setelah melalui proses survey keabsahan ahli waris ke rumah duka . ujar Adi.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Baturaja menghimbau agar masyarakat yang terkena musibah kecelakaan Lalu Lintas Jalan, untuk segera melaporkan Kasus Kecelakaannya ke Pihak berwajib, dalam hal ini ke Unit Gakkum Polres setempat agar menmperoleh penangan dari unit Gakkum serta segera mendapatkan jaminan dari pihak dari Jasa Raharja. Adi menyampaikan bahwa jasa Raharja selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk koprban kecelakaan lalu lintas meskipun dalam rangka libur bersama dalam rangkaian Idul Adha namun Jasa Raharja tetap meberikan pelayanan yang terbaik. Tidak lupa Adi menambahkan himbauan untuk masyarakat untuk tertib membayar Pajak kendaraan karena dengan membayar pajak kendaraan juga turut membayar SWDKLLJ sehingga akan sangat membantu saudara kita yang terkena musibah Laka Lantas. Adapun dana santunan dari PT Jasa Raharja bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas senilai Rp 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) untuk korban meninggal dunia dan penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) P3K maksimal Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah), dan adanya Penggantian biaya penguburan dalam hal ini, jika tidak ada ahli waris yang sah maksimal Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tutup Adi.