Semarang – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan Kereta Api (KA)
Brantas jurusan Jakarta-Blitar yang menabrak satu unit truk trailer di jembatan Jalan
Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh
korban terjamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Adapun, jumlah santunannya diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Jumlah korban sementara yang teridentifikasi yaitu satu orang penumpang kereta api
mengalami patah tulang. Saat ini sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Kariadi Semarang dan kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan
sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan,” ujar Dewi, di Jakarta.
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara
terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Jasa Raharja senantiasa
berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan
tepat,”ujarnya.
Lebih lanjut Dewi menyampaikan, sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian,
Jasa Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi guna mendata
seluruh korban untuk percepatan proses penyerahan santunan. “Kami bersama
stakeholder terkait sudah memiliki sistem yang terintegrasi. Sehingga, begitu ada
kecelakaan, Jasa Raharja secara otomatis juga akan terinformasikan,” terangnya.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk
selalu waspada dan berhati-hati saat menyeberang ke jalur perlintasan kereta api.
“Kami turut prihatin atas musiban ini. Semoga korban lekas sembuh seperti sedia
kala,” ungkapnya.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, saat truk trailer tanpa
kontainer menyeberang di pelintasan kereta api. Di saat bersamaan, datang kereta
api Brantas jurusan Jakarta-Blitar, sehingga tabrakan tak terhindarkan dan truk
terseret hingga sekitar 50 meter dari perlintasan.