Palembang (22/9/23)- Jumat 22/9 Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan membayarkan santunan kecelakaan atas musibah kecelakaan yang terjadi di Jl Nasional Palembang –Jambi Km 114 BOR 2 Sungai lilin Muba yang mengakibatkan ibu dan anak meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 23.15 antara kendaraan minibus BG 1439 OF yang dikemudikan oleh Irfan Pratama yang melaju dari arah Palembang ke arah Jambi ini di TKP hilang kendali ke jalur kanan jalan sehingga bagian sebelah kiri depan kendaraan bertabrakan dengan bagian depan Sp motor BG 2730 BBA , yang dikendarai oleh Rahmad Aditya yang berboncengan dengan Siti Fatia dan Watini .
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Insan Jasa Raharja M Rahmad , dengan respon cepat melakukan survey TKP terhadap kasus kecelakaan dan survey keabsahan ahli waris korban sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia an Rahmad Aditya ( 16 thn ) dan Watini ( 43 thn ) yang mana merupakan ibu dan anak. Kurang dari 24 jam Jumat 22/6 , Santunan masing-masing sebesar Rp 50 juta rupiah sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 telah diselesaikan dan diserahkan kepada ahli waris yaitu Bambang Irawan yang merupakan orang tua dari Rahmad Aditya dan Suami dari Watini. yang berdomisili di Kel Sungai Lilin RT 013/004 Musi Banyuasin.
Pada kesempatan ini juga Mulkan menghimbauan kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara , utamakan keselamatan berlalu lintas dan pastikan melengkapi surat-surat berkendara guna memberi keamanan saat berkendara dan menghindari resiko kecelakaan ,