Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan terus mengoptimalkan Langkah-langkah untuk mengurangi tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU No. 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas, selain memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat setelah terjadi kecelakaan juga aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan program sosialisasi secara langsung atau di media social, survey langsung di daerah rawan kecelakaan bersama mitra, pengadaan sarana cegah laka, serta pemasangan spanduk himbauan di daerah rawan kecelakaan.
Pada hari Selasa (26/09/2023) PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan yang melakukan pemasangan spanduk peringatan di beberapa titik rawan laka khususnya yang ada di wilayah Ogan Ilir. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Ogan Ilir, Deri Kurniawan bersama Tim Satlantas Ogan Ilir.
Dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas berupa pemasangan spanduk di titik titik rawan laka, Semoga dengan adanya spanduk ini dapat menjadi salah satu pengingat bagi masyarakat yang melintas agar senantiasa selalu berhati-hati dalam berkendara. Terutama bagi para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur membawa kendaraan apalagi dengan kecepatan penuh.
Pemasangan spanduk himbauan keselamatan lalu lintas di wilayah Ogan Ilir ini dilakukan karena tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga ogan ilir. Selain itu, tujuan pemasangan spanduk himbauan keselamatan itu diharapkan dapat terwujudnya beberapa hal, seperti disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, berkurangnya titik daerah rawan laka sehingga terwujud keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.