Jasa Raharja Perwakilan Lahat dalam hal ini diwakili oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Empat Lawang Edwan Kiko gencar melakukan kegiatan sosialisasi program pemutihan dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim Pembina Samsat Empat Lawang di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi. Kegiatan sosialisasi program pemutihan ini disambut baik oleh masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Tebing Tinggi pada hari Selasa (14/11).
Pada kegiatan sosialisasi ini, Petugas Jasa Raharja Samsat Empat Lawang Edwan Kiko membagikan brosur program pemutihan sekaligus menginformasikan perihal implementasi Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Tebing Tinggi terkait program pemutihan yang sedang berlangsung saat ini yaitu pemberian keringanan 50% BBNKB II, bebas denda PKB & tunggakan PKB selama 2 tahun/lebih hanya dengan membayar 1 tahun tunggakan pajak & pajak 1 tahun berjalan/lebih, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun yang lalu.
Kepala Perwakilan Lahat Bambang Purwoko berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara berkala oleh Jasa Raharja Perwakilan Lahat bersama Tim Pembina Samsat dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Tebing Tinggi untuk tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan program pemutihan/program keringanan PKB dan SWDKLLJ yang sedang berlangsung di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.