Palembang (12/12) –, Dalam upaya untuk memperkenalkan Jasa Raharja di kalangan masyarakat sekaligus menciptakan brand image perusahaan yang baik, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan senantiasa melakukan upaya sosialisasi tentang tugas dan fungsi Jasa Raharja khususnya dalam menjalankan amanah pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Seperti hal pada kesempatan ini Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melalui Staff Bagian Humas Malia Inda Sari berkesempatan melakukan sosialiasi di Samsat Palembang II, terkait tentang Jasa Raharja dan juga himbauan-himbauan tentang keselamatan Lalu Lintas sebagai upaya preventif Jasa Raharja dalam mengurangi angka kecelakaan. selain itu pada kesempatan ini juga di himbau kepada masyarakat yang dalam hal ini adalah para wajib pajak pemilik kendaraan , untuk senantiasa melaksanakan kewajibannya untuk patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo , sekaligus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan yang akan berakhir di penghujung Tahun 2023 ini
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan dalam kegiatan ini selain sosialisasi dan memperkenalkan tugas dan Fungsi Jasa Raharja sebagai perusahaan Asuransi Sosial milik Negara dalam memberikan perlindungan , kepastian jaminan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan . Sosialisasi ini juga selain memperkenalkan Jasa Raharja dalam komitmennya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, terutama manfaat dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan setiap tahunnya bersamaan pembayaran PKB dan pengesahan STNK, yang mana SWDKLLJ tersebut dikelolah Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan / santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya tutup Mulkan.