Penanggung Jawab Jasa Raharja OKU Selatan Ary Wibowo Nugroho pada kamis, 14 Desember 2023 merespon cepat korban kecelakaan di Jalan Raya Muaradua, Simpang Aji tepatnya di Dusun Gunung Pasir Desa Gunung Tiga Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Kecelakaan Lalu Lintas terjadi antara kendaraan Mobil Mitsubitshi Colt Diesel warna biru BG-7148-LV dengan kendaraan Sepeda Motor Yamaha Fiz R warna dengan nomor polisi B-6950-NBG yang mengakibatkan korban kecelakaan atas nama Reko Adi Saputra (23) dan istrinya Ristiani (21) mengalami luka berat patah kaki serta kedua orang anaknya yang bernama Pramuja (1) mengalami luka berat dan sedang dilakukan perawatan diruang ICU sedangkan Kirana (2) meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi, karena itu Jasa Raharja segera memberikan Guarantee Letter kepada para korban kecelakaan di Rumah Sakit Muaradua sekaligus verifikasi berkas terkait penyerahan Dana Santunan meninggal dunia. Adapun ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia atas nama Kirana adalah orang tua korban yaitu Ristiani (21) dan Reko Adi Saputra (23).
Selain itu, Krisnoadi menyampaikan betapa pentingnya manfaat pembayaran PKB & SWDKLLJ, bila Pajak Kendaraan untuk membangun Provinsi maka SWDKLLJ yang kita bayarkan di Kantor Bersama Samsat akan sangat berguna untuk membantu saudara kita yang terkena laka lantas. Adapun dana santunan dari PT Jasa Raharja bagi korban kecelakaan Lalu Lintas senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk korban Meninggal Dunia, dan penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) P3K maksimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), dan biaya penguburan dalam hal ini jika tidak ada ahli waris maksimal Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).