Palembang- Bertempat di JL POM IX, Senin 22 Juli 2024 Tim Pembina Samsat Provinsi Sumsel (Bapenda, Kepolisian dan Jasa Raharja) bersinergi dalam kegiatan Bulan Patuh Pajak Kendaraan Bermotor yang mendukung Operasi Patuh Musi 2024, dengan melaksanakan Operasi Gabungan dalam upaya mengoptimalkan tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor, guna menciptakan budaya patuh membayar pajak dan juga tertib dalam berlalu lintas .
Kegiatan Operasi Gabungan ini mengedepankan pendekatan yang simpatik dan humanis, dengan melibatkan Jajaran Jasa Raharja yang di pimpin oleh Kepala Bagian Operasional M.Erwin Setia Negara, bersama jajaran Satlantas Polda Sumsel, dan jajaran Bapenda Provinsi Sumsel. Melalui kegiatan ini juga dilakukan edukasi terkait kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor, yang mana bagi masyarakat yang kendaraannya sudah lewat masa berlaku (mati pajak) dilakukan pendataan dan himbauan untuk membayar pajak kendaraannya yang mana dalam giat operasi gabungan ini juga difasilitasi Mobil Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tempat kegiatan operasi gabungan tersebut dan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan ini juga dilakukan langkah penindakan bagi pelanggaran kasat mata sesuai denga target Operasi Patuh Musi 2024.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan, menyampaikan melalui Operasi Gabungan ini juga untuk menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan kewajibannya untuk meregistrasi ulang kendaraannya serangkaian dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ dalam tiap tahunnya. Dengan manfaat keamanan bagi pemilik kendaraan bermotor tersebut antara lain Keabsahan kepemilikan dengan pengesahan STNK tiap tahunnya. Merasakan sektor pembangunan, antara lain infrastruktur jalan yang baik dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan baik pengguna kendaraan maupun akibat dari pengguna kendaraan tersebut melaluli SWDKLLJ, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan bersamaan dengan pengesahan STNK dan pembayaran PKB. Diharapkan juga dengan kegiatan operasi gabungan ini semangkin meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor serta tertib berlalu lintas, pungkas Mulkan