Kepala Jasa Raharja Perwakilan Lahat Arya Aditya didampingi Staf Administrasi Tk. II Bidang Teknik Fachradina Yuniar melakukan penandatanganan pernyataan komitmen bersama dengan PT Bank Mandiri KCP Lahat pada hari Jum’at, 23 Agustus 2024. Tujuan penandatanganan pernyataan komitmen bersama ini adalah sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta mensosialisasikan pentingnya keselamatan berlalu lintas di kalangan manajemen dan seluruh karyawan PT Bank Mandiri KCP Lahat. Selain itu, Arya juga mensosialisasikan terkait program pemutihan yang sedang berlangsung sejak 19 Agustus 2024 di Sumsel. Diharapkan manajemen dan seluruh karyawan PT Bank Mandiri KCP Lahat dapat segera memanfaatkan program tersebut.
Penandatanganan yang berlangsung di kantor PT Bank Mandiri KCP Lahat ini menjadi langkah nyata kedua belah pihak dalam mewujudkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan dan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Dalam sambutannya, Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya menyampaikan, “Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang positif antara BUMN. Kami berharap melalui penandatanganan komitmen ini, masyarakat semakin teredukasi tentang pentingnya membayar pajak kendaraan dan memiliki perlindungan dari Jasa Raharja. Selain itu, pentingnya meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas.”
Senada dengan hal tersebut, Branch Manager PT Bank Mandiri KCP Lahat Judo Alfajan Purba menyatakan, “Kami sangat mendukung inisiatif Jasa Raharja dalam meningkatkan kepatuhan membayar PKB dan keselamatan berlalu lintas. Sebagai lembaga keuangan, kami merasa terpanggil untuk turut serta dalam memberikan edukasi kepada lingkungan internal dan nasabah kami mengenai pentingnya kedua hal tersebut. Kami yakin kerja sama ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.”
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.