Dalam rangka berperan aktif mengglorifikasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung sejak 19 Agustus 2024, Tim Samsat Musi Rawas I yang terdiri dari Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Musi Rawas, Maulana Azhari dan Samsat Musi rawas secara aktif melakukan sosialisasi program pemutihan pajak pada hari Kamis, 17 Oktober 2024. Kegiatan ini menyasar langsung masyarakat di tempat-tempat keramaian seperti pasar, bengkel, dan parkiran instansi.
Tim Samsat Musi Rawas I memilih lokasi-lokasi strategis seperti pasar, bengkel, dan parkiran instansi sebagai titik sosialisasi karena dianggap sebagai tempat berkumpulnya masyarakat. Dengan cara ini, diharapkan pesan mengenai program pemutihan pajak dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat luas. “Kami sengaja memilih tempat-tempat keramaian sebagai lokasi sosialisasi agar informasi mengenai program pemutihan pajak dapat langsung menjangkau masyarakat. Harapannya, masyarakat semakin terdorong untuk memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Maulana Azhari.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Tim Samsat Musi Rawas I memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat mengenai mengenai keuntungan yang diperoleh jika memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan cara pembayaran pajak kendaraan bermotor baik secara online maupun offline. Tim Samsat Musi Rawas I juga membagikan brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat sekitar. Sambutan masyarakat terhadap kegiatan sosialisasi ini sangat positif. Banyak masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya sosialisasi ini karena mereka menjadi lebih paham mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Tim Samsat Musi Rawas I dalam menyebarkan informasi program pemutihan PKB dan diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahunnya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas. Dengan membayar PKB dan SWDKLLJ, kita dapat turut serta membangun daerah dan memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.