Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat pada hari. Peristiwa nahas ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG-6629-EAE yang dikendarai oleh Arifqi dan berboncengan dengan A. Nur Arifin melaju dari arah Lahat menuju Kecamatan Merapi Barat. Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut hilang kendali dan terjatuh ke kanan, masuk ke jalur berlawanan. Pada saat yang bersamaan, sebuah mobil L300 dengan nomor polisi BG-9082-AJ yang dikemudikan oleh Naupal melaju dari arah berlawanan. Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Akibat kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor atas nama A. Nur Arifin mengalami luka serius di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, pengendara sepeda motor atas nama Arifqi mengalami luka lecet dan memar serta dilarikan ke RSUD Kabupaten Lahat untuk mendapatkan perawatan medis.
Jasa Raharja Lahat melalui Penanggung Jawaab Pelayanan Dodi Apriadi melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Dodi langsung melakukan survei dan verifikasi keabsahan ahli waris. Santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta telah diserahkan pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban sesuai PMK No. 16 Tahun 2017.
Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya melalui PJ Pelayanan Dodi Apriadi menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga. Penyerahan santunan secara cepat ini merupakan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan dan keluarganya. Kejadian kecelakaan ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Mengingat kondisi jalan yang seringkali tidak ideal, pengemudi diharapkan untuk selalu waspada, menjaga jarak aman, dan menghindari kecepatan tinggi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.