Jasa Raharja Lahat melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pali Yudha Prasetyo bersama dengan instansi terkait mengikuti kegiatan operasi gabungan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 dalam rangka Operasi Musi Zebra 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Pali ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, menertibkan administrasi berkendara, serta memberikan sosialisasi mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian, Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Denpom Kota, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pali ini dilakukan secara intensif di sejumlah titik yang dianggap strategis. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, pajak kendaraan bermotor, serta kelayakan teknis kendaraan.
Selain melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas juga aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Sebagai bentuk dukungan terhadap program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja bersama instansi terkait turut aktif membagikan brosur kepada masyarakat yang berisi informasi lengkap mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan bahwa sinergitas yang kuat antara Jasa Raharja dengan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan Operasi Gabungan dalam rangka Operasi Musi Zebra 2024 ini. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas. “Kerjasama yang baik ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Arya Aditya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.