Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bersama unit Lantas Polrestabes Palembang, Bapenda Provinsi Sumsel di wakili oleh UPTB Samsat Palembang 1, POM TNI AD, Dinas Perhubungan Kota Palembang melaksanakan operasi gabungan dalam rangka Operasi Gabungan Bulan Patuh Pajak 2024 dan Operasi Mantap Praja. Kegiatan Operasi gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta melengkapi surat surat berkendara bermotor selain itu juga menciptakan kondisi yang aman dan meminimalisir tindak criminal khususnya dalam hal kendaraan bermotor.
Operasi Gabungan yang dilaksanakan pada Senin, 28 Oktober 2024 ini bertempat di Jalan Jendral Sudirman Bundaran Pasar Cinde. Kegiatan ini melibatkan Jajaran PJR dan Satlantas Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty SIK, serta Jajaran Bapenda UPTB Samsat Palembang I, Dinas Perhubungan, POM TNI dan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Fokus pemeriksaan yang dilakukan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, pembayaran pajak, serta kondisi teknis kendaraan.
Selain melakukan pemeriksaan, Jasa Raharja bersama instansi terkait juga membagikan brosur berisi informasi lengkap mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya. “Kami berharap dengan adanya operasi gabungan dan sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan melalui sinergi yang baik, diharapkan juga kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dapat terus meningkat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan, menyampaikan melalui Operasi Gabungan ini juga untuk menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan kewajibannya untuk meregistrasi ulang kendaraannya serangkaian dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ dalam tiap tahunnya. Dengan manfaat keamanan bagi pemilik kendaraan bermotor tersebut antara lain Keabsahan kepemilikan dengan pengesahan STNK tiap tahunnya. Merasakan sektor pembangunan, infrastruktur jalan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan baik pengguna kendaraan maupun akibat dari pengguna kendaraan tersebut melaluli SWDKLLJ, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan bersamaan dengan pengesahan STNK, pembayaran PKB. Ujar Mulkan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.