Muaradua, 30 Oktober 2024 – Dalam rangka tingkatkan kepatuhan Masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan upaya penekanan jumlah laka lantas khususnya di Kabupaten OKU Selatan, Jasa Raharja Baturaja dalam hal ini diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat OKU Selatan, Ary Wibowo Nugroho bersama dengan Tim Pembina Samsat OKU Selatan yaitu Unit Lantas Polres OKU Selatan dan Bapenda lakukan giat Operasi Gabungan Bulan Patuh Pajak dan Bulan Tertib Berlalu Lintas 2024 di Jalan Jenderal Sudirman depan Pos Lantas Muaradua, Oku Selatan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024.
Kegiatan ini merupakan kegiatan dengan tujuan agar Masyarakat teredukasi tertib berlalu lintas sehingga aman dan nyaman dalam berkendara, sehingga angka kecelakaan juga dapat ditekan. Adapun hasil dari kegiatan ini yaitu penindakan tilang terhadap 22 kendaraan yang terdiri dari R4 18 kendaraan dan R2 4 kendaraan. Kepada Masyarakat yang terjaring razia kendaraan diarahkan untuk membayar pajaknya ke Samsat apabila mati pajak kendaraan bermotornya, sekaligus untuk dapat memanfaatkan program relaksasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yaitu yang akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2024.
Kepala Perwakilan Baturaja Renauld Pangemanan melalui Ary Wibowo Nugroho menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bagus untuk diadakan sehingga menyadarkan Masyarakat pentingnya menciptakan keamanan dalam berkendara, perlengkapan berkendara bukan hanya dipakai karena takut ditilang tetapi untuk keselamatan nyawa yang lebih penting. Ujarnya
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.