
Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Penanggung Jawab Samsat Palembang III, Febrian Dermawan melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi di PT Sumber Lestari Transport pada hari Kamis, 6 Februari 2025. Kegiatan ini tentunya di sambut baik oleh pihak PT Sumber Lestari Transport itu sendiri.
Kegiatan ini ditujukan khususnya untuk wajib pajak instansi pemerintah dan perusahaan pemilik kendaraan operasional yang masih memiliki tunggakan PKB/SWDKLLJ. Penanggung Jawab Samsat Palembang III, Febrian Dermawan menyampaikan bahwa kegiatan SIGAP Instansi bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ, sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya kewajiban tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah terhadap kendaraan dinas operasional.
Pelaksanaan SIGAP Instansi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data kendaraan yang tidak beroperasi, yang dijual, atau sudah dilelang, serta mengarahkan agar kendaraan tersebut diblokir di Samsat Terdekat Wilayah Kota Palembang. Kami juga melakukan sosialisasi mengenai UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku STNK. Selain itu, kami mengenalkan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sebagai solusi praktis untuk mempermudah pembayaran PKB secara online, dan tentunya hal ini diharapkan dapat mengurangi tingkat outstanding SWDKLLJ, terutama di wilayah Sumatera Selatan.
Melalui kegiatan SIGAP Instansi, Jasa Raharja Sumatera Selatan berharap dapat menciptakan kesadaran yang lebih tinggi dalam masyarakat mengenai kewajiban perpajakan kendaraan dan mempermudah proses pembayaran serta pengelolaan data kendaraan untuk meningkatkan pelayanan publik secara lebih efektif dan mudah.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas