
Muba – Pada 22 April 2025 Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sumsel, Rudi Elfis dan kasubag SW dan humas, Dodot Suhardo Utomo melakukan kunjungan silaturahmi Ke Samsat Musi Banyuasin 2. Kunjungan ini dalam upaya untuk terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi terhadap operasional dan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam kesamsatan diwilayah Samsat Musi Banyuasin 2 , Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala UPTB Samsat Musi Banyuasin 2, Desvi Triansyah.
Dalam kunjungan ini Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sumatera Selatan berkordinasi langsung Bersama Kepala UPTB Samsat Musi Banyuasin 2 beserta jajaran terkait program kerja dan kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya mengoptimalkan pendapatan sekaligus pelayanan samsat, Khususnya operasional samsat.
Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Rudi Elfis, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa keberadaan Jasa Raharja tidak hanya sebagai pelaksana program perlindungan kecelakaan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendukung tugas-tugas di lingkungan Samsat,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan menyampaikan apresiasi / dukungannya terhadap Samsat Musi Banyuasin 2 dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat, serta upaya-upaya dilakukan dalam meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan akan kewajibannya dalam membayar pajak, dan bersama-sama mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo, ujar mulkan.
Dengan adanya kunjungan dan koordinasi ini, diharapkan Jasa Raharja dan Samsat dapat terus bersinergi secara maksimal dalam memberikan pelayanan prima serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah dan keselamatan lalu lintas.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.