Tim Pembina Samsat Palembang 3 bersama Jasa Raharja melakukan acara sosialisasi pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang program pemutihan kendaraan pajak bermotor serta prosedur klaim JR Care. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula RSUD Siti Fatimah dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari instansi RSUD Siti Fatimah, Wadir SDM dan HPPK, Staff SDM, Staff Keunagan, Struktural Esselon 3 dan 4 dan Seluruh Kepala Instansi. Kegiatan ini disambut baik oleh para petugas di RSUD Siti Fatimah yang sangat antusias dan aktif dalam sosialisasi.
Program pemutihan kendaraan pajak bermotor merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbarui status kepemilikan kendaraan dan menghindari sanksi administratif. Kepala Seksi Tim Pembina Samsat Palembang 3, Frenty Aritama,S.E.,M.M. menjelaskan, “Program pemutihan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Kami berharap semua pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban mereka.”
Acara sosialisasi ini juga menjelaskan mengenai proses klaim JR Care, sebuah program dalam penagihan oleh Jasa Raharja untuk memberikan jaminan kepada pemilik kendaraan dalam hal kecelakaan. Masyarakat diajak untuk memahami langkah-langkah yang harus diambil saat mengajukan klaim, serta syarat dan ketentuan yang berlaku. “Dengan adanya program JR Care, kami ingin memberikan perlindungan yang cepat untuk masyarakat karena Jasa Raharja mengikuti transformasi system digital dan integrasi. Sosialisasi ini diharapkan dapat mempermudah proses klaim bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Kepala Sub Bagian Pelayanan, Aldion Eka Nanda perwakilan dari Jasa Raharja.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban pajak kendaraan dan perlindungan dan penagihan Jasa Raharja melalui sistem JR Care. Melalui inisiatif ini, Tim Pembina Samsat dan Jasa Raharja berkomitmen untuk mendukung masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka sekaligus memberikan perlindungan yang dibutuhkan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.