Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berlangsung, Tim Samsat Muratara yang terdiri dari Jasa Raharja melalui PJ Jasa Raharja Samsat Muratara Ag Pratama bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara aktif melakukan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Rawas Ulu pada hari Kamis, 17 Oktober 2024.
Sosialisasi yang dilakukan di Kantor Camat Rawas Ulu mendapat sambutan hangat dari Camat dan perangkat desa setempat. Dalam kesempatan tersebut, Tim Samsat Muratara memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. Selain itu, dijelaskan pula mengenai keuntungan yang diperoleh jika memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Adapun keringanan yang diberikan yaitu apabila menunggak pajak dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, dan diskon BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 50%, bebas denda & bunga pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya melalui PJ Jasa Raharja Samsat Muratara Ag Pratama menyampaikan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” ujar Ag Pratama. Tim Samsat Muratara juga membagikan brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada para staf yang ada di Kantor Camat tersebut.
Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Tim Samsat Muratara dalam menyebarkan informasi program pemutihan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB/SWDKLLJ sekaligus menjadi stimulus bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak yang baik. Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program pemutihan pajak dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.