![](https://musiterkini.com/wp-content/uploads/2025/01/dc89df7b-1024x846.jpg)
Palembang – Diawal Tahun 2025 ini Jasa Raharja telah memasuki usia 64 tahun, perjalanan panjang yang telah dilalui dalam melayani masyarakat terutama dalam memberikan perlindungan dasar kepada para pengguna transportasi pribadi maupun transportasi umum yang mengalami kecelakaan diri.
Jasa Raharja terus konsisten mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh dedikasi salah satunya Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan sangat konsen terhadap hal-hal dan upaya pencegahan kecelakaan, melakukan upaya preventif, dengan terus berkordinasi dan bersinergi bersama mitra kerja dalam mengatasi permasalahan lalu lintas yang dapat berdampak pada risiko kecelakaan di jalan raya, serta senantiasa merespon cepat setiap kasus kecelakaan yang terjadi di dukung dengan sistem pelayanan yang sudah terintegrasi dengan sistem kepolisian,rumah sakit,asuransi penjamin lainnya, Ditjen Ducapil serta Perbankan, saat ini Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan sudah bekerja sama dengan 69 rumah sakit,atau sekitar 99 % dari rumah sakit di wilayah sumsel dalam upaya memberikan kecepatan pelayanan dan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan SE Msi AAAIK, Kamis 9 Januari 2025, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 Jasa Raharja Sumatera Selatan telah menyerahkan santunan sebesar Rp 69 milyar ( terdiri dari pembayaran santunan meninggal dunia yang mencapai 43 milyar dan santunan korban luka-luka sebesar 26 milyar ) Jumlah tersebut mengalami kenaikan 8,97 % dari tahun 2023 dan dalam hal kinerja penyelesaian pelayanan, rata-rata penyerahan santunan kepada ahliwaris korban meninggal dunia dapat diserahkan 1.05 hari sejak kejadian laka lantas dan penyelesaian pengajuan berkas tagihan rawatan korban luka-luka 9 menit 59 detik sejak berkas lengkap.
Mulkan juga mengapresiasi atas dukungan para mitra kerja, semua pihak yang telah berkolaborasi untuk memberikan penguatan sinergi atas Kinerja Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi sosial yang mengemban tugas melaksanakan pengutipan SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) dan DPWKP ( Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) yang dana tersebut dikelolah Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan denga besaran santunan yang diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15 dan 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Tutup Mulkan