
Sekayu, 21 Februari 2025 – Dalam upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan, Jasa Raharja, bersama dengan Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin, melaksanakan razia dakgar gabungan di Terminal Randik Sekayu pada hari Jumat, 21 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama lintas sektoral dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya di sekitar Terminal Randik Sekayu, yang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan. Razia ini menitikberatkan pada pemeriksaan kelengkapan kendaraan, pengemudi, serta kelayakan armada angkutan umum untuk menekan potensi kecelakaan.
Pada razia ini, petugas gabungan melakukan pemeriksaan secara detail terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas di Terminal Randik Sekayu, termasuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, kondisi fisik kendaraan, dan kelayakan pengemudi. Beberapa kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan langsung diberikan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pengemudi yang kedapatan tidak mematuhi aturan lalu lintas atau tidak membawa kelengkapan dokumen juga diberikan sanksi.
Kegiatan razia ini mendapat sambutan baik dari masyarakat, dengan pengemudi yang mengungkapkan pentingnya kegiatan semacam ini untuk menciptakan rasa aman di jalan raya. Pengemudi juga menyatakan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Kepala Wilayah Cabang Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan di tempat terpisah menyatakan, “Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan korban kecelakaan, kami sangat mendukung kegiatan razia dakgar gabungan ini. Tujuan utama kami adalah untuk menurunkan angka kecelakaan dan memastikan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.”
Kapolres Musi Banyuasin, menambahkan, “Melalui razia gabungan ini, kami ingin memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin memenuhi standar keselamatan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan.”
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.